Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.energi terbarukan

Ilustrasi perempuan menggunakan blush on. (c) Nattakorn/Depositphotoshak konsumen

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.