Kapolri memastikan kepolisian menyelidiki penyebab karhutla yang terjadi meluas beberapa waktu terakhir, termasuk di Kalimantan maupun Sumatra.

Pos Indonesia belum dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar akibat kondisi kas yang terbatas.keuangan pribadi

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.