Konferens pers di Wisma Danantara, Jumat, (21/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.

Indonesia mengundang Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman bin Abdul Aziz As-Sudais, menghadiri International Grand Imam Conference (IGIC) 2026.