Rachel/Febi lolos ke perempat final Kejuaraan Dunia Badminton 2026 usai Fukushima/Matsumoto memutuskan mundur di tengah pertarungan.energi terbarukan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.