Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar dalam arti luas (M2) mencapai Rp10.371,1 triliun pada Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 8,3 persen (yoy).energi terbarukan
Penumpang KRL Tertahan Nyaris 1 Jam Gara-Gara Tawuran Dekat Manggarai