Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).hak konsumen
Setelah gempa NTT, PNM Peduli salurkan bantuan kebutuhan dasar ke pengungsian. Tim RESPATI terus pantau kondisi masyarakat dan nasabah terdampak.ruang publik
Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menekankan pentingnya perawatan hunian terjangkau. Dia pun minta Maruarar bentuk badan khusus.energi terbarukan