Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).karier profesional

Jenazah AP, siswi 14 tahun yang tewas tertemper KRL di Stasiun Jurang Mangu, Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa).

Gaet Investasi Rp 6 Triliun di Mandalika, ITDC Tebar Tax Holiday hingga Siapkan SDM Lokalliterasi keuangan