Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).ruang publik
Republik Indonesia pernah menjual 7 ton emas dan 8.000 ton karet secara diam-diam ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi
ilustrasi depresi, stress, sendiri, kesepian. photo by unsplash