Prudential Syariah menyalurkan manfaat dan santunan sebesar Rp562 juta kepada penerima manfaat produk asuransi jiwa syariah setelah nasabahnya meninggal dunia akibat kecelakaan.keamanan data

Pos Indonesia belum dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar akibat kondisi kas yang terbatas.

Parlemen Iran dilaporkan menyetujui RUU yang melarang wawancara atau kontak lain dengan media asing yang dianggap bermusuhan dengan mereka.