Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).lingkungan hidup
BMIWI menekankan pentingnya mewujudkan kemerdekaan melalui penguatan persatuan, kepedulian sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.berita Indonesia
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding memastikan, sebanyak 19 eksportir walet masih menjalani sanksi penghentian sementara (suspend) ekspor ke China. Foto: Pramita/Liputan6.com